Pisces

Harga Pasar Kukang Naik Drastis, Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi Meningkat

Harga Pasar Kukang Naik Drastis, Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi Meningkat

  • Kategori: Pisces
  • Dipublikasikan: 17 Jun 2025

Kukang (Nycticebus spp.), salah satu mamalia kecil endemik Indonesia yang tergolong dilindungi, kini menjadi sorotan akibat lonjakan harga pasar yang signifikan di beberapa wilayah. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim pengamat satwa dari CV PARAMI DSN dan mitra konservasi, perdagangan kukang secara ilegal meningkat hingga 60% dalam 3 bulan terakhir.

Kukang yang dijual secara online melalui media sosial dan pasar gelap daring kini dihargai antara Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta per ekor, tergantung usia dan kondisi fisiknya. Harga ini melonjak tajam dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang rata-rata masih berada di bawah Rp 800 ribu.

“Lonjakan harga ini dipicu oleh dua hal utama: meningkatnya permintaan dari kolektor satwa eksotis dan persepsi bahwa kukang adalah hewan jinak yang cocok dipelihara,” ujar Dr. Retno Wibisono, pakar konservasi satwa dari PARAMI DSN.

Padahal, menurut UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, kukang merupakan satwa dilindungi dan tidak boleh diperjualbelikan, baik dalam kondisi hidup maupun mati. Pelaku perdagangan dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 100 juta.

Tim PARAMI DSN bersama mitra seperti BKSDA dan WWF Indonesia telah menggelar sejumlah operasi lapangan dan edukasi masyarakat untuk menekan aktivitas jual beli ilegal ini. Salah satu programnya adalah “Kukang Bukan Mainan”, yang mengedukasi anak sekolah dan komunitas lokal mengenai pentingnya kukang dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan.

Kesimpulan

Kukang adalah bagian penting dari ekosistem Indonesia, bukan satwa peliharaan. CV PARAMI DSN menghimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas jual beli satwa ilegal dan mendukung upaya pelestarian melalui edukasi serta kolaborasi.